Text
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; serta peran dan tanggung jawab berbagai unit kerja di lingkungan KKP. Unit-unit tersebut meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, staf ahli, pusat data, statistik dan informasi, pusat kebijakan strategis, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis, serta tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
B25000160 | PERPU-PERMEN 24/5 340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available