Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang memiliki visi yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.” Visi tersebut dijabarkan menjadi delapan prioritas nasional pembangunan jangka menengah yaitu delapan misi Presiden atau Asta Cita. Adapun sasaran utama pembangunan nasional pada 2025 – 2029 yaitu penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. RPJM memiliki fungsi yaitu antara lain sebagai acuan pelaksanaan pembangunan nasional, pembangunan daerah, dan badan usaha baik negeri maupun swasta, serta NSA (Non-State Actor) dalam mendukung capaian sasaran pembangunan nasional.
B25000148 | 340(084) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available