Text
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Tata Naskah DInas di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan, kelancaran arus komunikasi dan informasi antarunit organisasi, dan mendukung implementasi tata naskah dinas secara elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu diatur dalam pedoman umum tata naskah dinas. Tata Naskah Dinas adalah peraturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam Komunikasi kedinasan.
B25000047 | PERPU-PP 22/42. 340 (0.94) | Available |
No other version available