Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
Bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
B24000234 | PERPU-PP 14/03. 340 (0.94) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available