Upaya Penerapan Prinsip Hukum Pidana Internasional Terhadap Pelaku Ilegal Pencemaran Tumpahan Minyak (Studi Kasus: Pencemaran Di Kepulauan Riau)
Pencemaran tumpahan minyak telah menjadi salah satu sumber pencemar utama di wilayah pesisir dan lautan. Indonesia sebagai negara yang mempunyai ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) merupakan daerah yang sangat rentan terjadinya pencemaran minyak akibat aktifitas kapal yang melalui ALKI tersebut, khususnya di wilayah perairan Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia dan Negara Singapura. Potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang cukup besar di Kepuluan Riau akan terancam rusak akibat pencemaran tumpahan minyak dari kegiatan ilegal pembuangan limbah dari aktifitas kapal-kapal tanker yang kebanyakan berbendera asing yang melakukan pelayaran di area perairan sekitar Batam, Bintan, Malaysia, dan Singapura. Hingga saat ini pemerintah Indonesia belum dapat menangkap pelaku-pelaku ilegal tumpahan minyak di wilayah Kepulauan Riau tersebut, sehingga perlu dilakukan berbagai upaya untuk penegakan hukum pidana internasional terhadap pelaku ilegal dari kapal kapal tanker dimaksud.
B24000205 | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available