Text
STRATEGI PENINGKATAN KEPATUHAN KAPAL PENANGKAP IKAN DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI (PPP) SADENG
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng terletak di Kecamatan Girisubo Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelabuhan ini berperan sebagai penunjang pengembangan perikanan laut di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Informasi awal yang didapatkan adalah di PPP Sadeng ditemukan ketidakpatuhan pelaku usaha penangkapan ikan terkait dengan dokumen perizinan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui permasalahan dan menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan di PPP Sadeng, yang memiliki kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 5 GT, terhadap peraturan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus terhadap kepatuhan kapal penangkap ikan di PPP Sadeng terhadap regulasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menyatakan tingkat kepatuhan kapal penangkap ikan di PPP Sadeng terhadap pemilikan dokumen perizinan SIUP adalah 97,14% (sangat baik), SIPI 51,43% (sangat kurang), SLO 48,57% (sangat kurang), dan SPB 31,43% (sangat kurang). Dokumen perizinan yang tidak dimiliki atau habis masa berlakunya dan ketidaksesuaian dokumen dengan fisik kapal menjadi permasalahan yang menyebabkan tingkat kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan di PPP Sadeng dinilai sangat kurang. Strategi peningkatan kepatuhan kapal penangkap ikan di PPP Sadeng, yaitu: a) Melakukan penguatan kelembagaan Pemerintah Daerah; b) Kerjasama antar Pengawas Perikanan dan instansi penegak hukum lain, serta pemerintah daerah, c) Sosialisasi peraturan yang berlaku dan pendampingan; d) Pemberian penghargaan bagi kapal penangkap ikan yang patuh dan hukuman bagi yang tidak patuh; e) Fasilitasi pengurusan dokumen perizinan; f) Melakukan tindakan tegas yang didukung oleh semua pihak; g) Pembangunan atau pinjam pakai sarana dan prasarana bagunan di lingkup PPP Sadeng; h) Pertukaran informasi dan data dengan instansi lain; i) Menyarankan kepada Pemerintah daerah untuk pengadaan pegawai dengan jabatan Pengawas Perikanan; j) Berkoordinasi dengan Penyuluh Perikanan agar dapat memberikan penyuluhan dan informasi terkait pentingnya mematuhi peraturan di bidang Kelautan dan Perikanan.
B23000098 | TES 343.77 RIS s | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available