Text
Bunga Rampai Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Laut
Pemerintah melalui KKP telah menetapkan PP Nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. Peraturan tersebut memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis sebagai landasan hukum bagi perencanaan tata ruang laut yang lebih rinci, seperti rencana zonasi Kawasan antarwilayah di teluk, selat, atau laut; rencana tata ruang di perairan laut Kawasan strategis nasional; serta rencana tata ruang wilayah provinsi di perairan pesisir. Buku yang merupakan kumpulan pemikiran dari para pakar di bidang tata ruang, dan pengelolaan wilayah pesisir yang dituangkan dalam sebuah Webinar Nasional berjudul “Permasalahan Pemberian Ha katas Tanah di Perairan Laut” ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang luas dari berbagai sudut padang kepakaran dalam menyikapi persoalan penguasaan perairan laut oleh individua tau kelompok.
B23000019 | 502.33:330 SUH b | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available