Text
Penerapan Pidana Penjara dan/atau Atas Kurungan Pada Pelaku Tindak Pidana Perikanan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
Makalah ini berisi tentang peraturan tentang ZEE dari UNCLOS yang perlu dibahas. Adapun peraturan yang perlu dibahas ialah tentang adanya larangan penjatuhan hukuman berupa "imprisonment" dan "any other form of corporal punishment" kepada pelaku illegal fishing yang melakukan perbuatan pidana di wilayah ZEE coastal state (negara pesisir) selama tidak ada perjanjian mengenai hal itu antara negara pesisir dengan negara asal pelaku tindak pidanam yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS.
B22000362 | LAP-DJPSDKP 21-347.79 Keg | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available