Text
Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan
Makalah ini memuat informasi mengenai penanganan perkara tindak pidana dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dasar teknis penanganan Barang Bukti TPKP lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan telah diatur dalam Kepdirjen PSDKP Nomor KEP.378/DJ-PSDKP/2013 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan.
B22000359 | LAP-DJPSDKP 21-347.79 Keg | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available