Text
Pemberantasan Illegal Fishing dengan Pendekatan Anti Pencucian Uang
Penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) merupakan salah satu kejahatan dengan motif ekonomi yang masih marak terjadi di Indonesia. Untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana dengan motif ekonomi seperti illegal fishing tersebut diperlukan pendekatan yang berorientasi pada penelusuran aset hasil kejahatan atau follow the money yakni pendekatan anti pencucian uang. Namun dalam praktiknya hingga saat ini pendekatan anti pencucian uang belum pernah digunakan oleh penegak hukum untuk memberantas illegal fishing. Dengan demikian penulisan ini ditujukan untuk mengetahui dan memahami modus illegal fishing yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, pendekatan anti pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memberantas illegal fishing, dan permasalahan hukum yang timbul dalam penerapan anti pencucian uang oleh penegak hukum.
B22000336 | TES 19-639.2.06 LIS p | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available