TEXT-PDF
Manajemen Operasi Kapal Perikanan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Kapal adalah kendaraan air yang memiliki bentuk dan jenis tertentu yang di gerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik,energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. sementara itu perbedaan antara Kapal dan kapal perikanan adalah menurut UU nomor 31/ 2004 jo UU no 45 tahun 2009 Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya, yang di pergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan, pengelolaan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian atau eksplorasi perikanan. Buku ini menjelaskan mengenai kapal perikanan mulai dari pengertian kapal, hukum perikanan hingga pengoprasian kapal penangkap ikan.
B22000155 | 656.7+658.5 MUS m | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B22000241 | 656.7+658.5 MUS m | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available