Text
Laporan Akhir Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015
Laporan Akhir DAK Tahun 2015, merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 32 Tahun 24 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat didaerah. Salah satu upaya yang dilakukan guna membantu daerah mendanai urusan yang menjadi kewenangannya antara lain melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah yang bersifat matching grant. Hal ini berarti bahwa untuk mendapatkan alokasi DAK daerah mempunyai kewajiban untuk menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% dari nilai kegiatan yang akan dibiayai dengan DAK.
B22000071 | LAP – KKP 15.639.Keg | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B22000072 | LAP – KKP 15.639.Keg | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B22000073 | LAP – KKP 15.639.Keg | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available