Text
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016
Dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan diperlukan dana alokasi khusus guna membantu membiayai kegiatan khusus bidang kelautan dan perikanan di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.37/MEN/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016.
B22000200 | PERPU-JUKNIS 15/37 340 (084) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available