Text
Pengawasan Pencemaran Pembuangan Limbah Minyak Dari Kapal Tanker Asing
Pembuangan dan pencemaran limbah minyak oleh tanker asing di perairan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau merupakan penyakit tahunan terutama saat musim Utara. Polsus (Polisi Khusus) PWP3K (Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus) UPT (Unit Pelaksana Teknis) PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) membutuhkan panduan yang lebih terperinci dan jelas dalam pengawasan pembuangan dan pencemaran limbah minyak hitam di perairan Bintan. Buku ini disusun untuk menjawab permasalahan tersebut yang dapat memberikan panduan dan keseragaman yang lebih terperinci bagi pengawas perikanan dalam melaksanakan pengawasan pembuangan dan pencemaran limbah minyak di perairan Bintan. Sehingga diharapkan pelaksanaan pengawasan pembuangan dan pencemaran limbah minyak di perairan Bintan dapat terlaksana dengan baik bisa dipertanggungjawabkan.
B21000006 | 639:629.123.56 DEW p | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available