Text
Pemetaan Wilayah Kelola dan Profil Singkat Masyarakat Hukum Adat di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu dalam Perubahan ke-2 UUD 1945 Pasal 18 (b) ayat 2; UU No. 27 tahun 2007 jo. UU No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 tahun 2007; Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; serta PERMEN KP No. 8 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam buku ini terdapat informasi hasil pemetaan 5 (lima) wilayah MHA di pesisir dan pulau-pulau kecil yaitu 1) Distrik Aguni dan Distrik Kokas, Fakfak, Papua Barat; 2) Kecamatan Pulau Gorom, Seram Bagian Timur, Maluku; 3) Kampung Werur, Tambrauw, Papua Barat; 4) Negeri Hukurila, Leitimur Selatan, Maluku; serta 5) Desa Adaut, Maluku Tenggara Barat, Maluku; yang terdiri dari peta lokasi MHA; peta wilayah kelola MHA; peta wilayah kegiatan adat dan peta wilayah penangkapan ikan tradisional (fishing ground).
B1900253 | 340.141:551.4 IND p | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
Title | Edition | Language |
---|---|---|
Album Peta dan Profil Singkat Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal (Nawa Cita Ke 9) | id | |
Mengenal Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | id |