Mengenal Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Indonesia memiliki 1.340 jumlah etnis suku (BPS, 2010) yang banyak memunculkan norma, budaya dan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun di kalangan Masyarakat Hukum Adat (MHA), tidak terkecuali yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam buku ini tersaji potret lapangan dari MHA Pulau Gorom, Seram Bagian Timur; Pulau Sambakoro, Wondama; Kerajaan Arguni dan Pikpik Sekar, Fakfak; Werur, Tambrauw; Pulau Selaru, Maluku Tenggara Barat; Hukurila, Kota Ambon dalam mengelola sumber daya alam secara ramah lingkungan dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam tersebut sehingga pemenuhan kebutuhan masyarakat tetap tersedia oleh alam. Namun, kehadiran Pemerintah menjadi penting untuk mendukung keberlangsungan praktik adat tersebut, beberapa diantaranya adalah pemenuhan sarana prasarana dan pendampingan hukum, karena keberadaan MHA merupakan kekayaan budaya dan potensi sumber daya manusia yang harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya.
No copy data