Text
Pedoman Teknis Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pasca Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan (UU No. 1/2014). Pemerintah berkomitmen untuk membangun dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil guna melindungi keanekaragaman hayati, sekaligus untuk ekowisata bahari, serta dalam upaya perikanan berkelanjutan, penelitian, pendidikan dan lingkungan hidup. Saat ini, Kawasan Konservasi yang ada adalah atas inisiatif KLHK, KKP, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
B20000228 | PED KKP 16-502.65 | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B22000025 | PED KKP 16-502.65 | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available