TEXT-PDF
Potensi Pengembangan dan Pemanfaatan Perikanan KPP PUD 431
Perairan darat adalah perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai sesuai UU Perairan No. 6 Tahun 1996. Perairan darat telah di sepakati oleh para pakar yang disebut sebagai perairan umum daratan terdiri dari sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya ( kolong bekas galian, situ dan embung ). Kawasan Pengelolaan Perikanan Perairan Umum Daratan ( KPP PUD ) merupakan Kawasan pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang terbagi dalam 14 ( empat belas ) wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia di Perairan Darat. Pembagian perairan darat dalam 14 kawasan tersebut didasarkan pada karakteristik ekologi, limnologi, dan zoogeografi sumber daya ikan yang berbeda serta digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan.
B2000088 | 639.2 NGU p | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available