Text
Valuasi Ekonomi Ekosistem Terumbu Karang di Pantai Wediombo Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta
Pantai Wediombo merupakan bagian pesisir Kabupaten Gunungkidul yang saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi pendaratan ikan dan pariwisata. Pantai Wediombo juga memiliki ekosistem terumbu karang yang dilaporkan dalam kondisi rusak. Status Pantai Wediombo merupakan bagian dari pencadangan kawasan konservasi perairan Wediombo. Untuk mendukung kebijakan tersebut perlu adanya penilaian ekonomi manfaat dan strategi pengelolaan dari ekosistem terumbu karang. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kondisi dan nilai ekonomi manfaat ekosistem terumbu karang serta merumuskan strategi pengelolaan ekosistem terumbu karang di Pantai Wediombo. Metode yang digunakan untuk mengkaji kondisi terumbu karang yaitu kriteria baku kerusakan terumbu karang keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 tahun 2001. Sedangkan pengumpulan data terumbu karang menggunakan metode Line Intercept Transect (LIT). Sedangkan valuasi ekonomi manfaat terumbu karang dengan menggunakan pendekatan produktifitas, dimana fungsi ekosistem terumbu karang dinilai dari produktifitas barang dan jasa yang dihasilkan. Strategi pengelolaan ekosistem terumbu karang diformulasikan dengan metode SWOT dan AHP. Hasil penelitian menunjukkan kondisi ekosistem terumbu karang di Pantai Wediombo dalam kategori rusak sedang dengan persen tutupan karang hidup sebesar 25,29%. Nilai ekonomi aktual ekosistem terumbu karang di Pantai Wediombo sebesar Rp. 634.553.504,-, sedangkan nilai manfaat yang hilang dari ekosistem terumbu karang seluas 6,27 ha selama 4 tahun di Pantai Wediombo adalah sebesar Rp. 1.426.626.514,-. Strategi yang dirumuskan untuk pengelolaan ekosistem terumbu karang di Pantai Wediombo yaitu (1) Mengikutisertakan masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang agar lebih aktif dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang, (2) Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat tentang teknis pengelolaan terumbu karang yang berkelanjutan, (3) Membentuk dan membina lembaga/kelompok masyarakat dengan program kerja dan aturan hukum yang jelas dalam rangka pengelolaan ekosistem terumbu karang, (4) Pengelolaan ekosistem terumbu karang bersifat kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, (5) Upaya pembinaan masyarakat dengan pelatihan tentang alternative mata pencaharian yang mendukung pemanfaatan Pantai Wediombo sebagai pusat pendidikan dan penelitian, (6) Penyusunan peraturan yang mengatur sanksi dan hukuman bagi kegiatan masyarakat yang berpotensi merusak terumbu karang, (7) Mendorong Pemerintah Daerah dalam mengupayakan penetapan kawasan perairan Wediombo menjadi Kawasan Konservasi Perairan Daerah dengan pembagian zonasi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
B2000024 | TES 16-551.438.23 HER v (92) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available