Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang berkewarganegaraan Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pendanaan dan pembiayaan, dan pengawasan disertai dengan sanksi pidana. Perlindungan bertujuan untuk membantu nelayan menghadapi kesulitan berkaitan dengan usaha perikanan. Sementara pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan nelayan dalam melaksanakan usaha perikanan.
B1900619 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available