Text
Peraturan Menteri KP No. 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri KP Republik Indonesia No.25/Permen KP/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019
Peraturan ini disahkan dalam rangka meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan sebagaimana tercantum dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 dijalankan dengan peneguhan kembali jalan ideologis bangsa. Ideologi itu adalah Pancasila 1 Juni 1945 dan Trisakti. Dengan demikian, prinsip dasar Trisakti menjadi basis dalam pembangunan karakter kebangsaan dan landasan kebijakan nasional 5 (lima) tahun kedepan, termasuk pembangunan kelautan dan perikanan. Adapun kerangka pencapaian tujuan RPJMN 2015 – 2019 dirumuskan lebih lanjut dalam 9 Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawa Cita). Rencana Strategis KKP tahun 2015-2019 digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian terhadap kinerja yang telah ditetapkan, dan akan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
B1900617 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available