Peraturan Menteri KP No. 18 Tahun 2016 Tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bentuk perlindungan atas risiko usaha yang dialami oleh pembudidaya ikan kecil ketika melakukan aktivitas penangkapan ikan yaitu antara lain hilang atau rusaknya alat Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman; kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; serta jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri yang disebabkan oleh bencana alam, wabah penyakit Ikan, dampak perubahan iklim dan/atau pencemaran. Selain itu, tujuan dari peraturan ini juga sebagai bentuk apresiasi Pemerintah kepada nelayan dengan memberikan hak-hak perlindungan kepada mereka, salah satunya adalah diwujudkan dengan penetapan Program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK).
B1900605 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available