Peraturan Menteri KP No. 11 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang
Peraturan Menteri (PERMEN) KP No. 11 Tahun 2016 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penataan ukuran kapal penangkap ikan dalam rangka penyelamatan dan pengelolaan sumber daya alam sektor perikanan. Untuk itu, penyesuaian terhadap dokumen kapal penangkap ikan baik Surat Izin Usaha Perikanan, Buku Kapal Perikanan, maupun Surat Izin Penangkapan Ikan perlu dilakukan. Dalam peraturan ini tercakup persyaratan dan prosedur dari penerbitan SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI bagi Kapal Penangkap Ikan buatan dalam negeri yang telah dilakukan Pengukuran Ulang dengan hasil pengukuran di atas 30 (tiga puluh) gros ton (GT) dan mengalami perubahan ukuran kapal yang digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah dengan memerhatikan Standar Pelayanan Minimum. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk dapat mengetahui potensi sumberdaya perikanan di wilayah tersebut berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan provinsi. Hal ini menjadi acuan dalam perhitungan alokasi penangkapan ikan dalam satu wilayah pengelolaan untuk mendapatkan tingkat kevalidan data yang akurat.
B1900604 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available