Peraturan Menteri KP No. 37 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Peraturan ini disahkan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) yang terdiri atas beberapa Kementerian/Lembaga sebagai upaya untuk menangani praktik kejahatan di bidang perikanan di Indonesia yang telah merusak sumber daya perikanan, ekosistem laut, perekonomian, dan sosial masyarakat secara terpadu. Peraturan ini berisi tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) yang merupakan acuan bagi anggota Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) dalam melaksanakan operasi dan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang perikanan sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
B1900602 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available