Text
Peraturan Menteri KP No. 39 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin
Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Ruang lingkup peraturan ini adalah pedoman dan penyinergian dari : 1) informasi Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri; 2) prosedur pemulangan dan 3) langkah antisipasi yaitu dengan melakukan sosialisasi bagi nelayan dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Adapun sosialisasi sebagai bentuk antisipasi antara lain dapat berupa materi mengenai batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain, peraturan perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, serta penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan.
B1900601 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available