Text
Peraturan Menteri KP No. 74 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke dalam Wilayah Negara RI
Peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pemasukan Hasil Perikanan; pemeriksaan dan tempat pemasukan Hasil Perikanan; pemasukan Hasil Perikanan sebagai barang bawaan dan pemasukan Hasil Perikanan dengan sasaran adalah importir yaitu orang perorangan atu badan usaha yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hokum yang melakukan kegiatan impor. Tujuan dari ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan komoditas ekspor produk perikanan. Pada peraturan ini, syarat-syarat yang tercantum untuk impor hasil perikanan adalah Izin Pemasukan Hasil Perikanan (IPHP); Fotocopy sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI); Sertifikat Kesehatan Ikan (HC); Surat Keterangan Asal (CoO) dan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certification).
B1900600 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available