Text
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dengan undang-undang." Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan didasarjan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
No copy data
No other version available