Text
Standar Barang Standar Kebutuhan Kemeneterian Kelautan dan Perikanan: Buku 2
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 39/KepMen-KP/2013 menetapkan standarisasi kendaraan dinas di lingkungan KKP sebagaimana dimaksud dictum KESATU tidak termasuk kendaraan dinas operasional yang bersifat khusus, antara lain kendaraan dinas antar jemput pegawai, ambulan, mobil tahanan, mobil laboratorium dan mobil angkutan.
B1900118 | PERPU-KEPMEN 39/13 639(094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available