Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan abgian dari hak asasi manusia yang dijamin d dalam UU RI Tahun 1995. Penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berasarkan kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan.
B1802765 | PERPU-UU 12/18 639 | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available