Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Perairan yang berada dalam kedaulatan Negara Kesaturan Republik Indonesia dan ZEE Indonesia serta laus lepas mengandung sumber daya ikan yang potensial dan sebagai lahan pembudidayaan ikan. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan. Dalam hal undang-undang ini mengatur lingkungan, ikan, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengelolaan perikanan, konservasi sumber daya ikan, kapal perikanan, nelayan, dan hal-hal terkait lainnya.
B1802766 | PERPU-UU 09/45 639 | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available