Text
Bendahara Mahir Pajak
Seiring dengan berjalannya waktu, ada beberapa ketentuan perpajakan yang mengalami perubahan dan ketentuan perpajakan yang sifatnya baru. Dampak dari adanya perubahan peraturan maupun peraturan baru tersebut adalah perlu dilakukan penyesuaian terhadap simulasi penghitungan pemotongan atau pemungutan PPh yang terdapat dalam buku "Bendahara Mahir Pajak". Hal yang cukup mendasar adalah ketentuan mengenai Surat Keterangan Bebas bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.
B1801258 | PED Kemenkeu 13-336.27 | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available