Text
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan ini dibuat unutk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat 2 UU No.1 Tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntunan Ganti Kerugian Negara/Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Yg diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 atas hal tersebut.
B1801068 | PERPU-UU 16/38.340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available