Text
Tinjauan Hukum Terhadap Penanaman Modal Kecil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau -Pulau
Potensi kawasan pesisir dan pulau-pulai kecil di Indonesia sangat menarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil membuka kesempatan penanaman modal asing di pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dengan persyaratan tertentu dan izin Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif ini menyimpulan bahwa, dibukanya kesempatan penanaman modal asingdi pulau-pulau kecil berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 perlu dukungan aturan pelaksana undang-undang tersebut khususnya terkait perizinan, karena implementasi perizinan PMA di pulau-pulau kecil belum optimal.
B1800804 | TES 16-34 HEN t | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available