Text
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2013 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta untuk mendorong peran serta pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau masyarakat dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu dilakukan penanganan terhadap pengaduan yang ada dan diberikan perlindungan terhadap pegawai dan/atau masyarakat yang menyampaikan pengaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
B1800380 | PERPU-PERMEN 13/31 340 (084) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available