Text
Dagang pengaruh
Perdagangan pengaruh (trading in influence) adalah salah satu kejahatan korupsi yang harus ditanggulangi, sesuai dengan yang tertera dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Akan tetapi konsep perdagangan pengaruh ini belum diadopsi menjadi ketentuan pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana kita saat ini (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001). Konsep tersebut sebenarnya sudah banyak dibahas, namun masih banyak masyarakat umum yang belum memahami konsep tersebut, baik di kalangan penegak hukum maupun masyarakat umum. Buku ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang perdaganganpengaruh serta penerapan konsep perdagangan pengaruh di beberapa negara lain, yaitu Prancis, Belgia, Spanyol dan Hungaria.
B1706935 | 343.352 MAN d | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available