PEDOMAN PENGUKURAN KINERJA TAHUN 2015 LINGKUP DITJEN KP3K
Dalam rangka mendukung Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang baik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, Ditjen KP3K terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas SAKIP (Predikat A pada Tahun 2014) salah satunya dengan membuat suatu pedoman pengukuran dan pelaporan kinerja pada setiap satker lingkup Ditjen KP3K tahun 2015. Pengukuran dan pelaporan kinerja dimaksud telah dibahas melalui berbagai kesempatan dengan berbagai narasumber. Pedoman/panduan ini disusun guna memberikan pedoman yang jelas kepada seluruh satker lingkup Ditjen KP3K dalam melakukan pengukuran kinerja yang pada akhirnya diharapkan kinerja satker dapat lebih ditingkatkan dan penyamaan persepsi mengenai hal-hal yang akan dicapai pada Tahun 2015.
B1801608 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available