PEDOMAN PENDATAAN DAN SURVEI POPULASI Pari Manta
Perairan di Indonesia resmi menjadi kawasan konservasi pari manta terbesar di dunia dalam upaya melindungi ikan tersebut dari ancaman kepunahan sekaligus mendongkrak pemasukan dari wisata bahari. Ancaman kepunahan pari manta karena diburu antara lain untuk memenuhi permintaan dari Cina yang menggunakan ikan ini terutama insangnya sebagai bahan obat tradisional. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta sebagai bentuk upaya perlindungan pari manta di wilayah perairan Indonesia. Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pari manta yang berkelanjutan, diperlukan data populasi secara periodik. Oleh karena itu, untuk memudahkan pemantauan populasi ikan pari manta di Indonesia, diperlukan pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan dalam memonitoringnya. Pedoman monitoring ini dibuat dengan praktis sehingga dengan mudah dapat dilaksanakan oleh semua pihak terkait di seluruh Indonesia
B1801611 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available