Pedoman Pendataan Hiu Apendiks CITES
Konvensi tentang perdagangan Internasional tumbuhan dan satwa liar “Convention on International Trade of Wild Fauna and Flora” (CITES) pada Convention of The Parties (CoP) yang berlangsung pada bulan Maret tahun 2013 telah menyepakati masuknya lima species hiu dalam daftar Apendiks II, empat species diantaranya terdapat di Indonesia, yaitu tiga species hiu martil serta hiu koboi. Sebagai negara yang telah meratifikasi CITES, Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengikuti ketentuan perdagangan internasional hiu Apendiks CITES. Sebagai salah satu tindak lanjut hal tersebut, penting sekali melakukan pendataan dan monitoring jenis hiu yang masuk Apendiks CITES.
B1801569 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available