Policy Brief DAMPAK PENCABUTAN SUBSIDI BBM PADA USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan isu krusial dalam perekonomian Indonesia. Di sektor kelautan dan perikanan, BBM merupakan input produksi yang sangat penting bagi usaha perikanan tangkap meliputi (70% biaya operasional kegiatan penangkapan ikan). Melalui INPRES No. 15/2011, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memfasilitasi ketersediaan pasokan BBM bersubsidi kepada nelayan, yang diperkuat dengan PERPRES No. 15/2012 tentang harga jual eceran dan konsumsi pengguna jenis BBM tertentu bagi kapal ikan berukuran < 30 GT. Akibat perkembangan ekonomi yang dinamis membuat pemerintah mencabut subsidi BBM kepada nelayan yang mengoperasikan kapal ikan berukuran >30 GT yang terdaftar di tingkat pusat melalui PERMEN ESDM No. 18/2013. Akibatnya, situasi yang kurang kondusif telah terjadi diantara para pelaku usaha perikanan tangkap. Policy Brief ini dimaksudkan mengkaji dampak pencabutan subsidi BBM dan merumuskan strategi kebijakan yang perlu dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
B1801443 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available