RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN PESISIR TIMUR PULAU WEH KOTA SABANG, ACEH
Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Sabang bekerjasama dengan Wildlife Conservation Society (WCS) telah dapat memfasilitasi pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Pulau Weh seluas 3.207,98 Ha dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 729 Tahun 2010 tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Pulau Weh. Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan yang disahkan oleh Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Guna penetapan suatu kawasan konservasi perairan dipersyaratkan untuk menyusun sebuah rencana pengelolaan (Management Plan) kawasan itu sendiri, sehingga dalam pelaksanaan pengelolaannya nanti dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, Buku 1 Rencana Pengelolaan ini di susun sebagai bagian dalam penetapan sebagaimana dimaksudkan di atas.
B1801982 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available