PERATURAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI INDONESIA
Manajemen perikanan merupakan tantangan sekaligus kewajiban mengingat secara alamiah Indonesia sebagai negara kepulauan dikaruniai potensi sumber daya perikanan yang cukup. Manajemen dimaksud mencakup manajemen komponen biofisik ekosistem dan manajemen kegiatan perikanan. Perikanan tangkap sebagai sistem yang memiliki peran penting dalam penyediaan pangan, kesempatan kerja, perdagangan dan kesejahteraan serta rekreasi bagi sebagian penduduk Indonesia perlu dikelola yang berorientasi pada jangka panjang (sustainability management). Tindakan manajemen perikanan tangkap adalah mekanisme untuk mengatur, mengendalikan dan mempertahankan kondisi sumber daya ikan pada tingkat tertentu yang diinginkan. Salah satu kunci manajemen ini adalah status dan tren aspek sosial ekonomi dan aspek sumber daya. Data dan informasi status dan tren tersebut baik dikumpulkan secara rutin (statistik) maupun tidak rutin (riset) sekaligus digunakan untuk validasi kebijakan dan menjejak kinerja manajemen. Pengendalian perikanan tangkap dilakukan dengan aturan yang bersifat teknis, bersifat manajemen upaya penangkapan (input control) dan manajemen hasil tangkapan (output control), dan pengendalian ekosistem. Pengaturan bersifat teknis mencakup pengaturan alat tangkap dan pembatasan daerah maupun musim perikanan tangkap. Pembatasan alat tangkap lebih pada spesifikasi untuk menangkap ikan spesies tertentu atau meloloskan ikan bukan tujuan tangkap (selektivitas alat tangkap) serta efek terhadap ekosistem. Guna melindungi komponen stok ikan diberlakukan pembatasan daerah dan musim perikanan tangkap sekaligus dibentuk fisheries refugia maupun daerah perlindungan laut (MPA) bagi jenis ikan yang kehidupannya relatif menetap.
B1801980 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available