DAMPAK KEBIJAKAN MORATORIUM KAPAL EKS ASING TERHADAP KONDISI PERIKANAN TUNA: STUDI KASUS DI DKI JAKARTA
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan informasi dan mendeskripsikan dampak kebijakan moratorium kapal eks asing yang tercantum dalam Permen KP Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia terhadap kondisi perikanan tuna terutama di wilayah DKI Jakarta sebagai salah satu daerah ekspor tuna. Penelitian dilakukan dengan pendekatan retrospektif dimana analisis kebijakan dilakukan terhadap akibat-akibat kebijakan setelah suatu kebijakan diimplementasikan dan biasanya disebut sebagai model analisis evaluatif sehingga diharapkan dapat menghasilkan informasi yang dapat meningkatkan kualitas dari kebijakan yang diterapkan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DKI Jakarta sebagai salah satu daerah ekspor utama tuna Indonesia dengan komoditas dominanya adalah tuna beku tidak mengalami dampak secara langsung terhadap pemberlakuan kebijakan moratorium kapal eks asing. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa untuk periode bulan Oktober-Maret sebelum dilaksanakanya moratorium kapal eks asing dibandingkan dengan periode yang sama sesudah dilaksanakanya moratorium kapal eks asing menunjukkan adanya penurunan volume produksi sebesar 5%. Namun hal ini lebih disebabkan karena dampak kebijakan moratorium kapal transshipment. Hal ini sangat jelas terlihat pada terjadinya perubahan (shifting) produk tuna yang dihasilkan setelah adanya kebijakan dimana ekspor tuna segar mengalami penurunan sebesar 24%, disisi lain ekspor tuna beku justru mengalami kenaikan sebesar 8%. Rekomendasi yang dihasilkan dari analisis ini adalah perlu untuk disiapkan armada penangkapan ikan dari lokal dan penguatan SDM, kemudian perlu adanya evaluasi terhadap pelarangan kapal eks asing, verifikasi secara benar dan pengawasan melekat terhadap kepemilikan kapal sangat penting untuk dilakukan, serta perlunya pemberlakuan pelaporan SHTI bagi semua pelaku usaha penangkapan ikan untuk menjamin asal-usul kapal tidak hanya terbatas bagi pelaku usaha dengan tujuan ekspor uni eropa. Selain itu juga perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan moratorium kapal eks asing sehingga tepat sasaran.
B1707302 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available