Text
Upaya Penanganan Pencemaran Limbah Minyak (Oil Sludge) di Selat Malaka dan Singapura Dalam Kerangka Hukum Laut Internasional
Pencemaran yang bersumber dari kapal berupa lumpur minyak (oil sludge) di Selat Malaka dan Singapura adalah fenomena tahunan yang selalu muncul. Meskipun negara tepi selat telah melakukan upaya perlindungan lingkungan laut serta telah terjalin kerja sama melalui Mekanisme Kerja Sama di bawah Tripartite Technical Experts Group (TTEG), namun upaya tersebut belum dapat mengatasi pencemaran oil sludge. Di sisi lain, terdapat model kerja sama regional yang berhasil dalam upaya pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran laut yang bersumber dari kapal di wilayah North Sea atau Laut Utara di bawah rezim Bonn Agreement. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hambatan dan peluang yang dihadapi oleh negara tepi selat dalam menangani pencemaran oil sludge, dan mengkaji prinsip-prinsip kerja sama regional penanganan pencemaran laut Bonn Agreement. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, hukum internasional dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Kesimpulan dari penelitian adalah penanganan pencemaran oil sludge melalui Mekanisme Kerja Sama tidak berhasil karena berfokus pada keselamatan navigasi. Sedangkan hal positif yang dapat diambil dari pelaksanaan Bonn Agreement adalah memiliki cetak biru kebijakan yang berisi tujuan strategis, memiliki manual penegakan hukum dan pengumpulan bukti terkait, serta dilakukan penetapan zona tanggung jawab dan operasi pengawasan udara. negara tepi selat, penyusunan manual tentang penegakan hukum atas pencemaran lingkungan laut, serta rekstrukturisasi penggunaan Dana Bantuan Navigasi agar dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai program-program perlindungan lingkungan laut.
Kata kunci: pencemaran laut, oil sludge, Selat Malaka, Bonn Agreement, kerja sama regional.
No copy data
No other version available