PRIORITAS KAJIAN HUKUM DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Sektor kelautan dan perikanan merupakan bidang yang memiliki sumber daya potensial untuk menghasilkan devisa negara. Belum adanya perumusan kebijakan yang integral dan implementasi dalam bentuk peraturan perundangan yang baik, telah menyebabkan bidang kelautan dan perikanan (KP) tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Pendekatan dan upaya terpadu perlu dilakukan, guna menilai kondisi peraturan perundangan atau hukum yang mengawal pembangunan KP, semantara itu sosialisasinya pada pemangku kepentingan belum/tidak optimal. Dari perspektif konstruksi hukum terhadap pembangunan KP harus selaras/harmoni dengan peraturan perundangan sector terkait dan ketentuan-ketentuan hokum dan sinkron dengan ketentuan-ketentuan hokum internasional. Tulisan ini bertujuan menentukan prioritas kajian aspek hukum atau perundangan dalam mendukung pembangunan KP. Studi dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan dan perundang-undangan (legal approach study). Hasil studi mengisyaratkan perlunya empat prioritas kajian hukum yang perlu dilakukan, yaitu terkait dengan (1) perencanaan pembangunan nasional, (2) pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, (3) pemerintahan daerah dan otonomi daerah, (4) penataan ruang dan bisnis kelautan dan perikanan.
B1707542 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available