Naskah Kebijakan Nasional Pengelolaan Terumbu Karang di Indonesia
Ekosistem terumbu karang memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia, baik sebagai sumberdaya perikanan maupun sebagai salah satu tumpuan pariwisata bahari. Disamping itu, secara tidak langsung ekosistem ini dapat pula berperan sebagai penahan abrasi pantai dan pemecah gelombang. Secara ekologis ekosistem terumbu karang merupakan sentra keanekaragaman hayati laut, daerah asuhan, pemijahan dan tempat mencari makan biota lain. Sayangnya, pertumbuhan penduduk yang sangat pesat yang otomatis harus diiringi dengan peningkatan pemenuhan kebutuhan telah menyebabkan terjadinya eksploitasi sumberdaya alam laut tanpa memperdulikan kelestariannya. Kondisi terumbu karang Indonesia seperti yang dilaporkan dari hasil penelitian P3O-LIPI (1996) menunjukkan bahwa 40% dalam keadaan rusak, 34% dalam keadaan sedang, 22% dalam keadaan baik dan dengan kondisi sangat baik hanya 5%. Oleh karena itu pemerintah Indonesia mencanangkan program penyelamatan terumbu karang atau yang lebih dikenal dengan “Coral Reef Rehabilitation and Management Program” (COREMAP). Dalam pelaksanaannya program ini di wujudkan dalam 5 komponen kegiatan: Pengembangan Kelembagaan (Capacity Building), Pusat Informasi dan pelatihan terumbu karang (CRITIC), Pemantauan Pengawasan dan Penegakan Hukum (MCS), Penyadaran Masyarakat (Public Awareness), dan Pengelolaan Berbasis Masyarakat (CBM). Program penyusunan Naskah Kebijakan Nasional Terumbu Karang merupakan salah satu prioritas program pengembangan kelembagaan COREMAP. Naskah ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi dan rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh para pembuat kebijakan dan pengambil keputusan dalam melakukan tugas dan kewenangannya untuk mengelola sumberdaya terumbu karang secara berkelanjutan. Pada dasarnya kebijakan ini diarahkan untuk dapat menjawab beragam isu dan permasalahan pada pengelolaan terumbu karang yang selama ini terjadi di Indonesia. Terdapat tiga isu utama yang harus diperhatikan, yaitu (1) degradasi terumbu karang yang semakin besar, (2) kebutuhan pembangunan ekonomi masyarakat pesisir secara khusus, dan (3) pembagian kewenangan hak maupun kewajiban antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Naskah ini mengetengahkan kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang yang disusun dengan mengacu kepada kondisi ekosistem terumbu karang saat ini dan kebijakankebijakan yang sudah ada, baik itu kebijakan yang langsung berhubungan dengan pengelolaan terumbu karang (seperti Kebijakan KLH 1993-1996, dan kebijakan-kebijakan negara lain) maupun kebijakan umum (seperti kebijakan pengelolaan pesisir dan laut, kebijakan kelautan atau kebijakan pemerintah/GBHN).
B1801813 | PRO NON KKP 01-338(084.28) KEBSTRA | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available