BAPTEK DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP BANDING ADMINISTRATIF PNS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN TIDAK MASUK KERJA (TMK)

Collection Location Archivelago Indonesia Marine Library
Edition
Call Number LAP 352.07 AND p
ISBN/ISSN
Author(s) Andriansyah
Subject(s) Pengambilan Keputusan
Karya ilmiah
Laporan Akhir
keputusan
Dsisplin
Tidak Masuk Kerja
Banding Administratif
BAPEK
PNS
Classification 352.07
Series Title
GMD Text
Language Indonesia
Publisher
Publishing Year 2019
Publishing Place
Collation xii + 40 hlm; 22 x 30 cm
Abstract/Notes Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin Tidak Masuk Kerja (TMK) dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS, apabila yang bersangkutan terbukti secara sah tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin PDHTAPS sebagai PNS dapat menempuh upaya administratif dengan mengajukan banding administratif kepada BAPEK Dalam mengambil keputusan, BAPEK mempelajari dan mempertimbangkan dengan seksama berkas (tanggapan dan kelengkapan bahan) banding administratif yang ada. Keputusan BAPEK dapat memperkuat, memperingan dan membatalkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous