Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Kemen
Publishing Year
2010
Publishing Place
Jakarta
Collation
Abstract/Notes
Karang hias di Indonesia sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai komoditi ekspor bagi pemenuhan kebutuhan akuarium laut dunia. Dalam rangka pengelolaan secara lestari, maka kegiatan pemanfaatan karang hias tersebut khususnya yang diambil dari alam harus dikelola dengan baik, sehingga manfaat ekonomi dapat dimanfaatkan dan aspek kelestarian tetap dapat terjaga. Pedoman ini merupakan petunjuk teknis dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang tata cara pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan.