Pengadilan Perikanan : Kelemahan Dalam Hukum Acara Pidananya dan Penerapan Perkara Tindak Pidana Perikanan

Collection Location Archivelago Indonesia Marine Library
Edition
Call Number LAP-DJPSDKP 21-347.79 Keg
ISBN/ISSN
Author(s) Indonesia. KKP. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Dewanto Permana Budi
Subject(s) Karya ilmiah
Local Content
Publikasi Internal
Artikel Ilmiah
Tindak Pidana Perikanan
Pengadilan Perikanan
Classification NONE
Series Title
GMD Text
Language Indonesia
Publisher
Publishing Year
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes Makalah ini berisi tentang tindak pidana perikanan yang telah merugikan Indonesia begitu besar dengan hilangnya kekayaan laut yang seharusnya dapat dinikmati oleh rakyat. Oleh karena itu, memegang aturan secara strict law dengan cara hakim pengadilan perikanan menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena jangka waktu 30 hari telah habis sebagai akibat penuntut umum belum mengajukan tuntutan pidananya akan berbenturan dengan rasa keadilan masyarakat. Dengan jangka waktu 30 hari telah digunakan, pada putusan akan melekat asas ne bis in idem. Perkara yang diputus demikian tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan oleh penuntut umum sehingga potensi kerugian negara semakin tidak terhindarkan.
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous