Pengadilan Perikanan : Kelemahan Dalam Hukum Acara Pidananya dan Penerapan Perkara Tindak Pidana Perikanan
Collection Location | Archivelago Indonesia Marine Library |
Edition | |
Call Number | LAP-DJPSDKP 21-347.79 Keg |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | Indonesia. KKP. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dewanto Permana Budi |
Subject(s) | Karya ilmiah Local Content Publikasi Internal Artikel Ilmiah Tindak Pidana Perikanan Pengadilan Perikanan |
Classification | NONE |
Series Title | GMD | Text |
Language | Indonesia |
Publisher | |
Publishing Year | |
Publishing Place | |
Collation | |
Abstract/Notes | Makalah ini berisi tentang tindak pidana perikanan yang telah merugikan Indonesia begitu besar dengan hilangnya kekayaan laut yang seharusnya dapat dinikmati oleh rakyat. Oleh karena itu, memegang aturan secara strict law dengan cara hakim pengadilan perikanan menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena jangka waktu 30 hari telah habis sebagai akibat penuntut umum belum mengajukan tuntutan pidananya akan berbenturan dengan rasa keadilan masyarakat. Dengan jangka waktu 30 hari telah digunakan, pada putusan akan melekat asas ne bis in idem. Perkara yang diputus demikian tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan oleh penuntut umum sehingga potensi kerugian negara semakin tidak terhindarkan. |
Specific Detail Info | |
Image | |
Back To Previous |