Sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT-SNI) produk nugget di CV Jaladri Food Desa Gajah Bendo Kecamatan Beji Pasuruan + CD

Collection Location Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
Author(s) Muhammad Wildan Hazmi
Subject(s) KIPA
Local Content
Classification NONE
Series Title
GMD CD-ROM
Language Indonesia
Publisher Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Publishing Year 2018
Publishing Place Sidoarjo
Collation
Abstract/Notes Konsekuensinya industri pangan khususnya bidang perikanan harus mampu menerapkan sistem jaminan mutu dan jaminan keamanan pangan sebagai fokus utama untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia). Salah satu jaminan keamanan pangan pada suatu produk olahan hasil perikanan yaitu SNI (Standar Nasional Indonesia). Penerbitan sertifikasi SNI pada produk bernilai tambah memilik hal yang positif karena produk tersebut terjamin mutunya serta produk sudah sesuai dengan standar (Badan Standar Nasional, 2010).
Maksud dari pelaksanaan Kerja Praktek Akhir adalah Untuk mengetahui prosedur penerbitan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), fungsi dan kegunaan SNI pada suatu produk, penerapan SNI pada produk dan persyaratan penerbitan sertifikasi SNI di CV. Jaladri Food Desa Gajah Bendo Kecamatan Beji Pasuruan.
Tujuan dari pelaksanaan Kerja Praktek Akhir adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pada proses pembuatan nugget ikan serta prosedur pernerbitan sertifikasi SNI pada suatu produk di CV. Jaladri Food Desa Gajah Bendo Kecamatan Beji Pasuruan.
KPA (Kerja Praktek Akhir) dilaksanakan pada tanggal 16 Maret – 06 Juni 2018 di CV. Jaladri Food Desa Gajah Bendo Kecamatan Beji Pasuruan. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan KPA (Kerja Praktek Akhir) adalah metode survey untuk mendapatkan pengetahuan, sedangkan untuk memperoleh keterampilan di lapangan digunakan metode magang.
Badan Standar Nasional / BSN (2011), menyatakan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN
Badan Standar Nasional (2011), menyatakan bahwa prosedur penerbitan SPPT SNI sebagai berikut: mengisi formulir permohonan SPPT SNI, verifikasi permohonan, audit sistem manjemen mutu produsen, pengujian sampel produk, penilaian sampel produk, keputusan sertifikasi, pemberian SPPT SNI dan biaya pengurusan SNI.
Hasil keputusan pemeriksaan kelengkapan dokumen CV.Jaladri Food untuk SPPT SNI produk nugget ikan masuk dalam tipe skema 3. Persyaratan SPPT SNI yang ditetapkan oleh UPT PMP2KP Surabaya terbagi dalam 2 tipe skema yaitu tipe skema 3 meliputi: surat permohonan SPPT SNI, SKP perusahaan, profil UPI, riwayat bahan baku, foto produk akhir dengan dan tanpa kemasan. Dan tipe skema 5 meliputi: surat permohonan SPPT SNI, SKP perusahaan, profil UPI, riwayat bahan baku, foto produk akhir dengan dan tanpa kemasan, sistem mutu yang diterapkan (ISO 22000 atau 9001 atau setara).
Prosedur SPPT SNI produk LSpro-HP UPT PMP2KP Surabaya meliputi: surat permohonan SPPT SNI, evaluasi permohonan, evaluasi dan pengambilan contoh, pengkajian tim peninjau, keputusan sertifikasi, penerbitan SPPT SNI dan survailen.
CV. Jaladri Food membuat permohonan kepada Lembaga Sertifikat Produk Hasil Perikanan (LSpro-HP) UPT PMP2KP untuk sertifikasi produk nugget ikan (SNI 7758:2013), tipe skema 3 dan melampirkan dokumen pendukung persyaratan tipe skema 3 meliputi: surat permohonan SPPT SNI, SKP perusahaan, profil UPI, riwayat bahan baku, foto produk akhir dengan dan tanpa kemasan serta manual GMP perusahaan.
Evaluasi permohonan dilakukan oleh tim Lembaga Sertifikat Produk Hasil Perikanan (LSpro-HP) UPT PMP2KP Surabaya. Surat permohonan beserta dokumen pendukung yang diperiksa kelengkapannya dan hasil evaluasi disampaikan kepada CV. Jaladri Food dalam waktu 2 hari pada tanggal 28 Maret 2018 sejak dokumen diterima oleh UPT PMP2KP Surabaya.
Tim LSpro-HP UPT PMP2KP datang ke CV. Jaladri Food pada tanggal 4 April 2018. Tim auditor terdiri dari 2 orang yaitu Chrystiani Setianingsih dan Wahjukartika Anggarawati dari lembaga UPT PMP2KP Surabaya. Auditor mengkonfirmasi ulang atas kelengkapan dokumen pendukung yang di ajukan bersamaan dengan surat permohonan SPPT SNI produk nugget ikan CV. Jaladri Food dan menentukan skema produk yang akan diberkan tanda SNI pada kemasan.
Hasil evaluasi yang diperoleh auditor pada saat dilapangan dan kesesuaian manual GMP (Good Manufacturing Practice) meliputi :
• Bak cuci kaki di pintu masuk karyawan dan pintu masuk staf bocor, sehingga fungsi bak cuci kaki kurang efektif
• Tempat cuci tangan di ruang frying dan packing masih dioperasionalkan dengan tangan, dan kondisi bocor, masih menggunakan serbet kain untuk mengeringkan tangan
• Lantai dan langit langit di ruang proses banyak yang pecah dan bocor memungkinkan terjadinya kontaminasi
• Ruangan proses panas dikarenakan air pendingin dan exhaust kurang bekerja maksimal
• Penempatan barang yang tidak dipakai ( Ac rusak, jaket karyawan) ditempatkan pada tempat kusus
• Pengujian air dan es terakhir dilakukan bulan Mei 2017
• Belum dilakukan maping dan prosesdur untuk pest kontrol serta pencatatan hasil evaluasi
• Karyawan di ruang frying tidak menggunakan seragam kerja
• Belum ada jaminan kesehatan untuk karyawan
• Belum dilakukan pencatatan pada ( form pengecekan suhu, pengecekan nilai organoleptik pada bahan baku )
• Belum dilakukan kalibrasi terhadap termometer yang digunakan
• Panduan mutu dan skema alur proses nuget ikan kurang sesuai dengan di lapangan
• Audit internal belum dilakukan
• Tahap steaming pada nuget ikan belum dicantumkan dalam alur proses
UPT PMP2KP Surabaya (2018), menyatakan bahwa pengkajian tim peninjau dilaksanakan oleh Tim peninjau LSpro UPT PMP2KP yang tidak terlibat dalam kegiatan evaluasi dilapangan. Evaluator menetapkan hasil evaluasi lapangan mulai dari bangunan fisik perusahaan, proses produksi dan pengambilan contoh sampel produk untuk di uji.
Pengkajian ini dilihat dari hasil uji laboratorium pada produk nugget ikan dan laporan hasil perbaikan atau temuan audit pada saat dilapangan tanggal 4 April 2018. Tujuan pengkajian tim peninjau sebagai dasar penetapan status Sertifikat Produk Pemberian Tanda SNI (SPPT - SNI).
UPT PMP2KP Surabaya (2018), keputusan sertifikasi ditinjau dari hasil penilaian dan keputusan tim peninjau. Hasil keputusan sertifikasi apabila sudah memenuhi syarat sesuai dengan SNI maka dapat diterbitkan sertifikat pemberian tanda SNI pada produk. Hasil keputusan sertifikasi apabila tidak memenuhi syarat sesuai dengan SNI maka sertifikat pemberian tanda SNI tidak lolos dan tidak boleh mencantumkan tanda SNI pada kemasan produk.
Hasil keputusan sertifikasi belum dapat kami jelaskan karena pelaksanaan kerja praktek sudah berakhir.
UPT PMP2KP Surabaya (2018), menyatakan bahwa penerbitan SPPT SNI dinyatakan dengan SPL (Sertifikasi Porduk Lulus) dan LSpro-HP UPT PMP2KP Surabaya memberikan sertifikat produk kepada UPI.
Hasil penerbitan SPPT SNI belum dapat kami jelaskan karena pelaksanaan kerja praktek sudah berakhir.

UPT PMP2KP (2018), menyatakan bahwa survailen adalah kegiatan inspeksi evaluasi untuk melihat kepatuhan UPI dalam menerapkan standar mutu dan keamanan pangan yang di jadikan acuannya dalam berproduksi serta mengambil contoh produk hasil produksi secara acak untuk di ujikan di laboratorium. Tujuan survailen sebagai pedoman evaluator untuk melakukan kegiatan evaluasi dalam memberikan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan terhadap kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kegiatan survailen di CV. Jaladri Food untuk produk nugget dengan tipe skema 3 saat praktek dilapangan belum dapat dilaksanakan karena peraturan pelaksanaan survailen 6 bulan setelah terbitnya SPPT SNI produk.
Dapat disimpulkan hasil keputusan pemeriksaan kelengkapan dokumen CV.Jaladri Food untuk SPPT SNI produk nugget ikan masuk dalam tipe skema 3.
Sebaiknya CV. Jaladri Food perlu menambahkan kelengkapan dokumen manjemen mutu sehingga bisa masuk dalam tipe skema 5 sehingga jangga waktu survailennya bisa lebih lama (1 tahun) sekali.
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous