Persyaratan ekspor ikan kakap merah bentuk whole round beku ke China PT Jala Lautan Mulia Sidoarjo Jawa Timur
Collection Location | Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo |
Edition | |
Call Number | |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | Ganis Dwi Tama |
Subject(s) | KIPA Local Content |
Classification | NONE |
Series Title | GMD | CD-ROM |
Language | Indonesia |
Publisher | Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo |
Publishing Year | 2018 |
Publishing Place | Sidoarjo |
Collation | |
Abstract/Notes | Ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari lembaga-lembaga di negara pengirim maupun penerima. Sehubungan dengan hal tersebut maka penulis mengambil judul Persyaratan Ekspor Ikan Beku ke China dalam pelaksanaan Kerja Praktek Akhir (KPA). Maksud dari pelaksanaan Kerja Praktek Akhir (KPA) ini adalah mempelajari tahapan proses pembekuan ikan dan mengetahui persyaratan ekspor ikan beku ke China di PT. Jala Lautan Mulia Sidoarjo Jawa Timur. Kemudian tujuan dari Kerja Praktek Akhir (KPA) adalah meningkatkan keterampilan dalam proses pembekuan ikan dan mengetahui lembaga atau instansi yang terkait dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dalam kegiatan ekspor hasil perikanan. Keputusan untuk melakukan ekspor ataupun hanya dipasarkan di dalam negeri tergantung keputusan manajemen perusahaan. Apabila manajemen perusahaan memutuskan untuk mengekspor, maka manajemen perusahaan harus menentukan langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk keberhasilan dalam memasuki pasar ekspor. Dengan cara memenuhi persyaratan yang diminta oleh importir atau negara tujuan. Pelaksanaan Kerja Praktek Akhir (KPA) telah dilaksanakan mulai tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan 6 Juni 2018 di PT. Jala Lautan Mulia Sidoarjo Jawa Timur. Metode yang digunakan adalah metode survei dan magang. Jenis data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Cara memperoleh data dengan cara observasi dan wawancara. Tahapan proses pembekuan ikan kakap merah bentuk whole round beku telah sesuai menurut SNI 4110:2014 meliputi penerimaan bahan baku, sortasi, penimbangan, pencucian, penyusunan dalam long pan, pembekuan, penggelasan atau glazing, packing dan labeling, penyimpanan dan stuffing. PT. Jala Lautan Mulia dalam proses ekspor produk ikan kakap merah bentuk whole round beku ke China telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Akan tetapi terdapat persyaratan buyer (China) yang harus di akomodir yang secara teknis tidak sesuai dengan perlakuan Good Manufacturing Practices (GMP) perusahaan, seperti glazing protektif dengan persentase 10% sampai 15% dan packing menggunakan karung atau sak. Pihak atau instansi yang terkait dalam kegiatan ekspor meliputi eksportir dan importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, freight forwarder, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, shipping agent, trucking company, perbankan dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Dimana setiap instansi memiliki peran dan membuat sekaligus menerbitkan persyaratan dokumen administrasi dan dokumen persyaratan teknis. Persyaratan dokumen administrasi terdiri dari invoice yang merupakan dokumen menyatakan tentang jumlah pembayaran yang harus ditanggung oleh importir, dicantumkan deskripsi produk, jumlah, harga satuan produk dan jumlah harga total. Packing list merupakan dokumen yang berisi tentang uraian produk mengenai jenis produk, kode produk, jumlah total master carton yang akan dimuat, berat bersih dan berat kotor. Letter of Credit adalah dokumen yang lazim atau sah sebagai bukti jaminan pembayaran barang yang diberikan oleh importir ke eksportir melalui bank devisa importir yang ditujukan ke bank devisa eksportir. Selanjutnya juga terdapat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan dokumen pabean yang harus dipenuhi oleh eksportir dalam melakukan ekspor produk. Eksportir mengajukan permohonan PEB yang dibuat oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dengan sistem secara online. Bill of Lading merupakan dokumen pengapalan yang berbentuk surat yang menyatakan kepemilikan atas produk ekspor yang dimuat di dalam kapal. B/L dikeluarkan oleh pihak shipping agent dan diberikan kepada eksportir sebagai tanda bukti kepemilikan barang. Kemudian yang terakhir untuk dokumen administrasi adalah Certificate Of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal merupakan dokumen yang menyatakan asal dari produk yang diekspor. Dokumen ini membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di negara asal (Indonesia). Persyaratan dokumen teknis berupa Health Certificate (HC) merupakan dokumen yang menyatakan jaminan keamanan pangan untuk produk yang akan diekspor. Dokumen ini diterbitkan oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) setiap melakukan kegiatan ekspor. Kemudian juga dibuktikan persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan telah mendapatkan Sertifikat Penerapan HACCP dan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di kapal. Dokumen ini sangat penting dalam kegiatan ekspor produk hasil perikanan dengan begitu setiap UPI yang akan mengekspor produknya wajib dengan health certificate. Selanjutnya untuk approval number adalah nomor yang digunakan untuk eksportir mengirimkan barang ke negara importir dengan maksud eksportir terdaftar pada negara importir. Nomor registrasi atau approval number hanya digunakan ekspor ke negara mitra. Dengan dibuktikannya sertifikat health certificate dan approval number yang dimiliki PT. Jala Lautan Mulia bahwa secara legal dapat melakukan ekspor ke China. Tahapan ekspor PT. Jala Lautan Mulia ke China meliputi negosiasi, letter of credit opning process, pemesanan pengangkutan barang dan persiapan barang serta dokumen. Dalam melakukan kegiatan ekspor PT. Jala Lautan Mulia menggunakan jasa freight forwarder yang memudahkan proses ekspor. Prosedur dan persyaratan ekspor ke negara mitra khususnya China dibandingkan dengan persyaratan secara umum tidak jauh berbeda, namun untuk ke negara mitra lainnya akan lebih rumit jika belum memiliki approval number. Sedangkan metode pembayaran ke pihak PT. Jala Lautan Mulia oleh pihak buyer (China) menggunakan Letter of Credit (L/C). Kesimpulan PT. Jala Lautan Mulia telah memenuhi persyaratan administrasi ekspor ke China terdiri dari invoice, packing list, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), Certificate Of Origin (COO), dan Letter of Credit (L/C). Kemudian persyaratan teknis meliputi health certificate dibuktikan dengan memiliki sertifikat HACCP dan SKP sebagai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, lalu memiliki approval number yang terdaftar di negara China. Sedangkan metode pembayaran yang digunakan oleh PT. Jala Lautan Mulia dalam kegiatan ekspor ke China adalah dengan Letter of Credit (L/C). Saran sebaiknya PT. Jala Lautan Mulia agar mempertahankan metode pembayaran menggunakan Letter of Credit (L/C) karena dengan metode pembayaran tersebut akan lebih aman dalam kegiatan ekspor. |
Specific Detail Info | |
Image | |
Back To Previous |